Ingin Sanksi ICC, DPR AS Gelar Pemungutan Suara

WASHINGTON, Pojokbebas.comDPR AS ingin memberi sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait permintaan jaksa ICC agar surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel dikeluarkan.

Keseriusan DPR AS itu diikuti dengan pemungutan suara untuk menjatuhkan sanksi yang digelar Selasa (4/5).

Rancangan Undang-Undang (UU) Penanggulangan Pengadilan Ilegal itu lalu disahkan dengan suara 247-155.

Pemungutan suara diikuti oleh 42 anggota dari Partai Demokrat meski ditentang oleh Gedung Putih.

UU itu akan memastikan penjatuhan sanksi dan pembatasan visa bagi warga asing yang bekerja atau menyediakan dana bagi ICC dalam penuntutan terhadap AS, Israel, atau sekutu-sekutu AS lainnya.

Diketahui, pemungutan suara dilakukan setelah Jaksa Kepala ICC, Karim Khan, bulan lalu merekomendasikan tuduhan kejahatan perang terhadap para pemimpin Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Gedung Putih sebelumnya mengatakan pihaknya “sangat prihatin” dengan permintaan surat perintah penangkapan yang diajukan jaksa ICC terhadap para pemimpin Israel, tetapi mengatakan bahwa pemerintahan Biden “sangat menentang” UU tersebut.

BACA JUGA:
Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More