Kuasa Hukum Irjen Napoleon Akan Laporkan Tommy Sumardi ke Bareskrim Mabes Polri

Irejen Pol Napoleon Bonaparte
Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T. Paparang dan Haposan P. Batubara

Jakarta, Pojokbebas.com –  Kasus penghapusan red notice terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Tjoko Tjandra yang ikut menyeret Mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte terus bergulir.

Merasa memiliki bukti pendukung yang kuat, kuasa hukum Napoleon, Santrawan T. Paparang dan Haposan P. Batubara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte, berencana akan membuat laporan polisi terhadap tersangka Tommy Sumardi karena dianggap memberikan keterangan palsu atau bohong yang akhirnya menyeret Napoleon yang menurut Sumardi menerima suap sebesar Rp 7 Miliar.

“Mencermati perkembangan kasus ini dengan adanya bukti pendukung kami putuskan untuk melaporkan saudara Tommy Sumardi ke Mabes Polri atas dugaan keterangan palsu atau bohong yang jelas jelas sangat merugikan Pak Napoleon klien kami,” ungkap Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Santrawan T. Paparang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10).

BACA JUGA:
Bupati Belu: Cita-Cita Kita Bersama yaitu Belu Satu Data Melalui Digitalisasi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More