Kurikulum Darurat Menteri Nadiem

 

Kurikulum darurat
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim | foto. IG @nadiem_makarim

 

Jakarta, Pojokbebas.com. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan keputusan menteri tentang kurikulum darurat. Kurikulum ini dapat digunakan untuk kondisi khusus.

Kurikulum yang digunakan dalam kondisi khusus ini memberi fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Nadiem dalam taklimat (arahan, red) media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, di Jakarta, Jumat (07/08).

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Dalam surat keputusan itu ditetapkan bahwa Satuan Pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. “Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.

BACA JUGA:
Pimpinan IFTK Ledalero Minta Alumni Berpartisipasi Aktif Sukseskan Akreditasi Prodi Filsafat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More