Menyambut Perayaan Idul Adha, Gugus Tugas Covid-19 Siapkan Aturan Pemotongan Hewan Kurban

hewan kurban
Menjelang perayaan Idul Adha, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyiapkan aturan terkait mekanisme pemotongan hewan maupun sholat di masjid. Foto istimewa

 

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Menjelang perayaan Idul Adha, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyiapkan aturan terkait mekanisme pemotongan hewan maupun sholat di masjid. Langkah persiapan ini untuk memastikan semua umat yang ikut merayakan hari penting tersebut aman dari pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan mengatakan, sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan. Namun, kalau pemotongan terpaksa dilakukan di masjid, maka ada aturan yang harus dipersiapkan masyarakat.

“Ada dua tempat pemotongan hewan yaitu bisa di masjid dan bisa juga di tempat pemotongan. Kalau memang harus dilakukan di masjid, maka harus ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pemerintah sedang mempersiapkan terjemahannya (penerapannya, red.),” ujar Lilik dalam diskusi tentang bertema Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Baru, di The Media Hotel, Jakarta, Sabtu (11/7).

BACA JUGA:
Tren Kasus Covid-19 Luar Jawa-Bali Meningkat Drastis, Airlangga Hartarto: BOR RS dan Isoter Terkendali
Berita Terkait
1 Komen
  1. Fianda Briliyandi berkata

    Artikel yang bagus, terimakasih sharingnya, silahkan kunjungi

    website kami

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More