Ngobras Bareng Diaz Hendropriyono, Bamsoet Sosialisasikan Tugas, Fungsi, dan Kedudukan MPR RI

Ngobras Bareng Diaz Hendropriyono, Bamsoet Sosialisasikan Tugas, Fungsi, dan Kedudukan MPR RI
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan putera tokoh legendaris intelejen Indonesia Hendropriyono, sekaligus Ketua Umum Partai PKPI Diaz Hendropriyono untuk nge-vlog di acara podcast “MasBos”, Senin (9/11). (Foto istimewa)

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memenuhi undangan putera tokoh legendaris intelijen Indonesia Hendropriyono, sekaligus Ketua Umum Partai PKPI Diaz Hendropriyono untuk nge-vlog di acara podcast “MasBos”.

Diaz Hendropriyono, selain dikenal sebagai tokoh muda pemimpin partai politik, juga dikenal sebagai salah satu Staf Khusus Presiden Joko Widodo. Dalam podcast tersebut, Bamsoet menjelaskan tugas, fungsi, dan kedudukan MPR RI pasca amandeman ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 1-11 Agustus 2002.

“Walau Tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara pasca amandeman ke-4 UUD NRI 1945, namun MPR RI tetap menjadi lembaga negara dengan kewenangan tertinggi. Mengingat UUD NRI 1945 adalah produk hukum tertinggi, maka MPR RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, berarti memiliki kewenangan tertinggi diantara lembaga negara lainnya,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (9/11).

BACA JUGA:
Respon Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Atas Empat Isu Aktual Bangsa, Senin 6 Juli 2020
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More