Pemerintah Provinsi Papua Menerbitkan NIP Untuk Tenaga Kesehatan dan Pendidik Tanpa Serdik dan STR

Papua
Ket. foto | papua.go.id

Jayapura, Pojokbebas.com – Meski tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik), Pemerintah Provinsi Papua tetap akan menerbitkan Nomor Induk Pengawai (NIP) bagi guru dan tenaga Kesehatan yang lulus CPNS rekrutmen 2018.

Keistimewaan itu disebabkan oleh situasi dan kondisi Provinsi Papua yang kekurangan tenaga kesehatan dan pendidik.

Sebagaimana diketahui Surat Tanda Registrasi (STR) dan Serdik untuk guru merupakan salah satu syarat untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil. Namun, syarat ini dikecualikan karena kondisi dan situasi Papua yang kelangkaan tenaga Kesehatan dan pendidi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicolaus Wenda di Jayapura, Senin (21/9/2020), sebagaimana dirilis situs papua.go.id.

Ia mengatakan, “kita sudah minta kepada Menpan RB dan BKN supaya bagi guru dan tenaga kesehatan yang belum miliki STR dan Serdik supaya tetap diterbitkan NIP-nya dulu.

BACA JUGA:
Peserta Lulus CPNS Tidak Serta Merta Diangkat Menjadi PNS
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More