Pengadilan Ekuador Menghukum 8 Tahun Penjara Mantan Presiden Rafael Correa
Pojokbebas.com. Hari Senin kemarin, Pengadilan Negeri Ekuador (CNJ = Corte Nacional de Justicia) meratifikasi hukuman delapan tahun penjara atas kejahatan penyuapan terhadap mantan presiden Ekuador, Rafael Correa (2007-2017), serta 17 orang lainnya dalam persidangan dugaan suap, seperti yang dilaporkan pers setempat. Putusan tersebut diumumkan setelah permohonan naik banding yang diajukan oleh mantan Presiden Rafael Correa yang diputuskan bersalah bulan April lalu ditolak oleh pengadilan negara tersebut.
Dalam kasus ini, selain Correa, yang sekarang tinggal di Belgia, mantan wakil presiden Jorge Glas (2013-2017) yang sudah dihukum karena kasus korupsi sejak akhir tahun 2017, juga mendapat hukuman yang sama. Rafael Correa dan Glas, dalam pengadilan yang diputuskan bulan April lalu, juga kehilangan hak politiknya selama 25 tahun, yang membuat keduanya tidak bisa ikut serta dalam pemilihan presiden 2021.