Polda Metro Jaya: Rizieq Shihab  Akan Ditangkap

Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam keterangan pers Kamis (10/12) di Jakarta.

 

Jakarta, Pojokbebas.com – Setelah mangkir dari dua kali pemanggilan  Polisi, akhirnya status kasus hukum Rizieq Shihab  dinaikan menjadi sebagai tersangka dari sebelumnya sebagai saksi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Oleh karena itu Rizieq Shihab akan ditangkap, kata Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan langsung oleh  Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran  dalam keterangan pers  Kamis (10/12) di Jakarta. Ia menegaskan Rizieq Shihab akan ditangkap.

Selain itu, pada pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa polisi telah mencekal yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku selama 20 hari ke depan.

Bersama dengan Rizieq Shihab Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

BACA JUGA:
Tengok Diversifikasi Pangan di NTT, Pemerintah Dorong Peningkatan Produksi Sorgum
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More