Polda Metro Jaya: Rizieq Shihab Akan Ditangkap
Jakarta, Pojokbebas.com – Setelah mangkir dari dua kali pemanggilan Polisi, akhirnya status kasus hukum Rizieq Shihab dinaikan menjadi sebagai tersangka dari sebelumnya sebagai saksi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Oleh karena itu Rizieq Shihab akan ditangkap, kata Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dalam keterangan pers Kamis (10/12) di Jakarta. Ia menegaskan Rizieq Shihab akan ditangkap.
Selain itu, pada pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa polisi telah mencekal yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku selama 20 hari ke depan.
Bersama dengan Rizieq Shihab Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.