Rafendi Djamin : R-Perpres Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme Harus Ditolak

 

Pelibatan TNI dalam operasi terorisme
Rafendi Djamin, Komisioner/Wakil Pemerintah Indonesia di Komisi HAM antar Pemerintah ASEAN (AICHR) (2009-2015)

 

Jakarta, Pojokbebas.com. Pro dan kontra pelibatan TNI dalam rangka penanggulangan terorisme di tanah air yang tertuang dalam R-Perpres terus berlanjut. Komisioner/Wakil Pemerintah Indonesia di Komisi HAM antar Pemerintah ASEAN (AICHR) (2009-2015), Rafendi Djamin berharap agar pemerintah Indonesia tidak terlalu memaksakan diri untuk melibatkan TNI dalam proses penanggulangan terorisme di tanah air mengingat posisi Ketua RI di Dewan Keamanan (DK) PBB pada Bulan Agustus 2020 ini memprioritaskan upaya perdamaian dunia termasuk penanggulangan terorisme di dunia.

“Peran penting itu seharusnya tidak dilumpuhkan atau dilemahkan oleh upaya sebagian politisi, pemerintah dan TNI di tingkat nasional untuk memaksakan dikeluarkannya Perpres yang memberikan wewenang kepada TNI secara berlebihan. Bila Perpres ini dikeluarkan oleh RI sebagai ketua DK-PBB jelas akan memberikan contoh buruk bagi pemerintah lain di dunia, jauh dari keteladanan dan pada akhirnya menggagalkan misi diplomasi RI untuk perdamaian dunia,”ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Pojokbebas.com (11/08)

BACA JUGA:
Bawaslu Resmi Buka Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Hari Ini
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More