Setara Institute Desak Presiden Terbitkan Perpu Batalkan UU Cipta Kerja

 

Setara Institute
Ismail Hasani, Direktur Eksekutif Setara Institute dan pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Jakarta, Pojokbebas.com – Paska UU Cipta Kerja disahkan DPR beberapa waktu lalu, gelombang penolakan terus berlanjut baik oleh para buruh, serikat buruh, LSM maupun pegiat HAM. Salah satu pegiat HAM yang menolak UU Cipta Kerja adalah Setara Institute. Setara Institute mendesak Presiden terbitkan Perpu batalkan UU Cipta Kerja

Menurut Setara, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk batalkan UU cipta kerja ini berdasarkan klasternya atau bahkan menolak seluruhnya karena pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR bersama pemerintah dinilainya sebagai bentuk penghambaan Negara pada rezim investasi, yang belum tentu memandu perwujudan keadilan dan bagi rakyat.

“RUU ini membuka laju investasi sekaligus menutup hati nurani, karena seperangkat kebijakan dalam banyak cluster justru mengingkari janji pemerintah untuk memperkuat daya saing pekerja, daya saing ekologi, dan distribusi kemakmuran rakyat sebagai mandat Pasal 33 UUD’45,”ujar Setara dalam keterangan tertulisnya kepada Pojokbebas.Com (6/10).

BACA JUGA:
Jokowi Kunjungi Ukraina-Rusia, Pemuda Katolik: Indonesia Berikan Teladan Persaudaraan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More