Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS

Mendikbud Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim |Foto istimewa

Jakarta, Pojokbebas.com – Pandemi Covid-19 membawa dampak bagi semua sektor kehidupan warga negara, termasuk dalam hal itu adalah sector Pendidikan. Tenaga pendidik  adalah kelompok masyarakat yang juga menanggung akibat sosial dan ekonomi dari pandemik Covid-19.

Menyadari hal itu, pemerintah memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik dan tenaga Pendidikan non-PNS di lingkungan Kemdikbud 2020.

Dengan bantuan itu, negara juga hadir dengan cara yang sama dihadapan semua kelompok masyarakat. Negara hadir memberikan bantuan, perlindungan dan sekaligus apresiasi dan afirmasi terhadap pentingnya peran pendidik di masa pandemic ini.

Mendikbud Nadiem Makarim dalam peluncuran BSU secara daring, Selasa (17/11) sebagaimana dirilis dalam setkab.go.id dan dikutip pojokbebas.com menyampaikan bahwa BSU tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.

BACA JUGA:
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo: Presiden Jokowi Akan Hadir Secara Fisik Dalam Sidang Tahunan MPR
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More