Tidak Netral, Camat di Manggarai Direkomendasikan ke KASN

Bawaslu Manggarai
Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu manggarai,Alfan Manah | foto istimewa

 

Ruteng,Pojokbebas.com – Bawaslu Kabupaten Manggarai meneruskan rekomendasi hasil kajian kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia bagi camat Rahong Utara, Geradus Tanggung dan kepala sekolah SDN Lengor-Kecamatan Rahong Utara Remigius Jeharut yang diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara.

Hal itu disampaikan Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah di ruang kerjanya, Jumat 30 Oktober 2020.

Dikatakan Manah, berdasarkan hasil pengawasan, bukti-bukti berupa foto dan keterangan para saksi, Bawaslu Kabupaten Manggarai menyatakan bahwa Camat Rahong Utara dan Kepala SDN Lengor telah melanggar sejumlah ketentuan Undang-Undang.

Diantranya pasal 2 huruf F Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 5 huruf H Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA:
DPR Berharap Pengangkatan Honorer Dipercepat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More