TPDI Minta KPUD Mabar Diskualifikasi Pasangan Edi-Weng

TPDI Minta KPUD Manggarai Barat Diskualifikasi Pasangan Edi-Weng
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus|Foto istimewa

 

LABUAN BAJO, Pojokbebas.com – KPU Kabupaten Manggarai Barat telah mengeluarkan Pengumuman bernomor: 274.a/PL.02. 2-Pu/5315/KPU-Kab/IX/2020, tentang masukan dan tanggapan masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, sebagai pelaksanaan berdasarkan ketentuan pasal 91 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam Pengumuman itu, KPU Mabar, menegaskan bahwa Bakal Calon Bupati Edistasius Endi, SE sesuai dokumen syarat calon BB.1-KWK, berstatus mantan terpidana yang diancam kurang dari 5 (lima) tahun penjara, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo bernomor: 45/Pid.B/2016/PN.Lbj. Edistasius Endi, SE merupakan Bakal Calon Bupati berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng atau Paket Edi-Weng.

Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, artinya pihak KPU Mabar telah memberi warning kepada Bakal Calon Bupati Edistasius Endi, SE bahwa catatan kriminal kepolisian yang ia miliki yakni “pernah melakukan perbuatan tercela” akan menjadi halangan baginya dalam pencalonannya sebagai orang nomor satu di daerah itu.

BACA JUGA:
Uskup Maumere, Puluhan Imam, dan Elemen Umat Lepas Jenazah Katekis Dua Maria Margaretha ke Liang Lahat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More