Calon Gubernur Sumatra Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Pidana Pemilu

Calon Gumbernur Jadi Tersangka
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono

 

Jakarta, Pojokbebas.com – Pemilihan Kepala Daerah tinggal beberapa hari lagi. Sayang, hari pencoblosan belum tiba, salah seorang Calon Kepala Daerah sudah ditetapkan sebagai sersangka.

Hal itu dialami oleh calon Gubernur Sumatra Barat, Mulyadi. Ia dijerat tindak pidana pemilu. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan Calon Gubernur Sumatra Barat, Mulyadi jadi tersangka pidana pemilu.

“Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Sabtu (5/12/2020).

Awi menyebutkan penyidik melakukan gelar perkara kemarin. Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik.

 

Awi menuturkan penyidik akan memanggil tersangka pada pemeriksaan hari Senin, 7 Desember 2020. Mulyadi diperiksa sebagai tersangka.

“Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020,” jelasnya.

BACA JUGA:
Pemerhati HAM dan Anti Perdagangan Orang Kabupaten Sikka Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Kapolres Sikka dan Kapolda NTT Terkait Tidak Tuntasnya Pencarian 4 Orang Korban TPPO
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More