Diduga Langgar Kode Etik Integritas, Ketua KPK Akan Diperiksa Pekan Depan
JAKARTA, Pojokbebas.com-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang etik pertama pekan depan sejak dilantik pada 20 Desember 2019. Hal ini diungkapkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya beberapa waktu lalu.
“Penegakan aturan Etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Tumpak seperti dikutip dari ketarangan pers KPK (19/08).
Siding etik akan digelar selama tiga hari berturut-turut mulai pada 24-26 Agustus 2020. Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.