Dinilai Hina Advokat dari Famara, Dominikus Darus Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, Pojokbebas.com, Advokat Edi Hardum, S.H., M.H., dan beberapa advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta melaporkan Domikus Darus ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2020). Laporan Edi Hardum dkk diterima dengan nomor : LP/4386/VII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal: 27 Juli 2020.
Dominikus Darus yang berprofesi sebagai advokat itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan / atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Edi Hardum, mengatakan, pada Rabu, 15 Juli 2020, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta, Saverius Jena didampingi Edi Hardum dan sejumlah advokat dari Famara seperti Sekjen Famara, Vitalis Jenarus, S.H., E.G. Samador, SH, dkk, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan dan pencermaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur, Nusa Tengggara Timur, Bernadus Nuel (NN).