Dinilai Hina Advokat dari Famara, Dominikus Darus Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

 

 

Dinilai Hina Advokat dari Famara, Dominikus Darus Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Famara melaporkan Domikus Darus , Senin (27/7/2020). Laporan tersebut telah diterima dengan nomor : LP/4386/VII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal: 27 Juli 2020|Foto istimewa

 

JAKARTA, Pojokbebas.com, Advokat Edi Hardum, S.H., M.H., dan beberapa advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta melaporkan Domikus Darus ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2020). Laporan Edi Hardum dkk diterima dengan nomor : LP/4386/VII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal: 27 Juli 2020.

Dominikus Darus yang berprofesi sebagai advokat itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan / atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Edi Hardum, mengatakan, pada Rabu, 15 Juli 2020, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta, Saverius Jena didampingi Edi Hardum dan sejumlah advokat dari Famara seperti Sekjen Famara, Vitalis Jenarus, S.H., E.G. Samador, SH, dkk, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan dan pencermaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur, Nusa Tengggara Timur, Bernadus Nuel (NN).

BACA JUGA:
Penanganan Kasus Awololong Lelet, Amatata Gelar Aksi di Mabes Polri
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More