Ganjar Gulirkan Hak Angket, Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri

oleh Julius Simon Salang

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memilih dan melantik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurthi Yudhoyono atau AHY menjadi Menteri Agraria  dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Rabu (21/2/2024).

AHY mengganti posisi Hadi Tjahjanto yang bergeser pada posisi baru sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menko Polhukam) yang sebelumnya diisi Mahfud MD. Pelantikan AHY terjadi di tengah wacana penggunaan Hak Angket DPR terkait dengan kecurangan pemilu.

Pemilu diduga berlangsung dengan kecurangan yang sitematis, mulai lolosnya Gibran menjadi Wakil Presiden melalui drama MK yang diperankan pamannya, adanya tuduhan politik bansos, mobilisasi seluruh infrastruktur negara dan tidak netralnya apparat untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran.

Para penyelenggara pemilu juga dituduh bermain curang. KPU Curang dan Bawaslu juga setengah hati menyelidiki berbagai kecurangan pemilu.

Berbagai tuduhan itu memang harus dibuktikan di Mahkamah Konstitusi. Namun, selain Mahkamah Konstitusi, Lembaga legislative juga memiliki kewenangan dengan menggunakan Hak Angket yang dimilikinya.

BACA JUGA:
Terkait Kasus Ferdy Sambo, Jokowi Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More