Johnny G. Plate Tersangka dan Ditahan, Surya Paloh: Siapa Menjamin Tidak Ada Intervensi Kekuasaan?

JAKARTA, Pojokbebas.com -Menanggapi rumor bahwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Johnny G. Plate ada intervensi penguasa, Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasdem menegaskan bahwa tidak ada yang bisa menjamin bahwa kasus tersebut tidak ada intervensi kekuasaan.
Jawaban Paloh sekaligus menanggapi rumor yang muncul bahwa ditangkapnya Johnny ada kaitannya dengan pencapresan Anies Baswedan oleh Nasdem hingga mematikan langkah Partai Nasdem di Pemilu 2024.
“Siapa yang garanted (bisa menjamin-Red) bahwa kasus ini tidak diintervensi, mungkin saat ini, sekarang tidak. Besok? Lusa? Minggu Depan? Bisa saja terjadi,” kata Paloh.
Terkait kapasitasnya sebagai Ketua Umum Nasdem, Paloh berjanji akan mendalami kasus ini termasuk memberikan bantuan hukum kepada Johnny G. Plate selaku mantan Sekjen Partai Nasdem.
“Sebagai Sekretaris Jendral dan saya berkapasitas sebagai Ketua Umum, tentu saya wajib mendalami kasus ini,” kata Paloh.
Bantah ada intervensi ekuasaan
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membantah kabar bahwa ditangkapnya Johnny G. Plate ada kaitannya dengan kepentingan politik atau ada intervensi kekuasaan terkait kepentingan Pemilu 2024.
“Ini yang perlu saya terangkan kepada masyarakat. Perkara ini adalah murni penegakan hukum. Ada beberapa alasan, ini proyek nasional yang dibutuhkan masyarakat, yang nota bene yang belum mempunyai akses 4G di Indonesia Timur yang terluar, terdepan, dan terdalam. Kemudian penyelidikan kasus ini sudah hampir setahun. Ketiga, perkara ini mendapat kerugian siginifikan, dari 10 Triliun hampir 8 Triliun kerugian negara. Ini merupakan proyek yang kita lakukan tindakan represif. Terakhir, proyek ini untuk kepentingan rakyat banyak,” kata Ketut dalam siaran live di TV One, Kamis (18/5/2023)
Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo kemungkin akan ada tersangka baru. Tetapi apakah tersangka baru itu berasal dari Partai atau tidak, tidak dijelaskan oleh Ketut.
“Kalau tersangka baru tidak menutup kemungkinan itu akan terjadi ke depannya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. *(Pb-7)