Kepala BKPM : UU Cipta Kerja adalah UU Masa Depan Untuk Anak-Anak Muda

 

BKPM
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

 

Jakarta, Pojokbebas.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah UU masa depan karena akan menciptakan lapangan kerja di masa mendatang.

“UU Cipta Kerja ini UU masa depan. Kenapa begitu? Karena UU ini yang akan menciptakan lapangan kerja bagi saudara-saudara kita yang belum dapat lapangan kerja,” katanya dalam konferensi pers daring, di Jakarta, (8/10).

Bahlil mengatakan UU Cipta Kerja juga akan dapat mengakomodir bonus demografi yang akan Indonesia raih pada tahun 2035.

“Ini adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 sedang  puncak-puncaknya. Bayangkan kalau ini tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari,” katanya.

Bahlil menjelaskan ke depan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki dua prioritas yakni mendukung transformasi ekonomi serta mendorong investasi padat karya.

BACA JUGA:
Puan Maharani : DPR Transparan dan Cermat Menyikapi Omninus Law Cipta Kerja
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More