KLHK: UU Ciptaker Sama Sekali Tidak Mengubah Konsep dan Prinsip Dasar AMDAL

Amdal
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto memberikan penjelasan dalam diskusi virtual bertajuk ‘AMDAL untuk Perlindungan Lingkungan’ di Jakarta, Rabu.

Jakarta, Pojokbebas.com – Sejak UU Cipta Kerja disahkan beberapa waktu lalu, muncul bermacam ragam penafsiran terkait AMDAL. Ada yang menilai AMDAL telah dihapus, proses AMDAL diambil alih oleh pusat, dan beberapa hal substansi yang diatur dalam  UU 32/2009 telah dihilangkan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan menegaskan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sama sekali tidak mengubah prinsip dan konsep analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang sudah diatur dalam peraturan sebelumnya. Justru, undang-undang ini menyempurnakan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya.

“Hal ini sesuai dengan tujuan UU Ciptaker, yaitu memberi kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ujar Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto dalam diskusi virtual bertajuk ‘AMDAL untuk Perlindungan Lingkungan’ di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA:
Pastor Paroki Santa Maria Immaculata Lekebai Canangkan Gerakan Satu Sak Semen Renovasi Gereja Tua Berusia 88 Tahun
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More