Komisi III DPR RI Mempersoalkan Diksi Laskar Front Pembela Islam (FPI)  

Komisi III DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaedi Mahesa saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum FPI. di Ruang Rapat Komisi III, Nusanta II, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020) | ket. foto diambil dari dpr.go.id

Jakarta, Pojokbebas.com – Keluarga laskar Front Pembela Islam (FPI)  yang meninggal ditembak mati oleh polisi saat berusaha menyerempet mobil polisi di KM 50 Tol Cikampek mengadu ke Komisi III DPR RI untuk meminta jaminan keadilan.

Namun, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlansung di Ruang Rapat Komisi III, Nusanta II, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020), Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaedi Mahesa mempersoalkan penggunaan diksi laskar Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Desmond penggunaan diksi laskar identik dalam suasana perang, sedangkan di Indonesia tidak dalam kondisi tersebut.

Kader Gerindra itu mejelaskan, pilihan diksi ‘laskar’ tidak tepat dalam kondisi negara yang stabil saat ini, terlebih lagi itu digunakan oleh ormas.

BACA JUGA:
Dikukuhkan MGR Ignatius Suharyo, PP Pemuda Katolik Diharapkan Jadi Oase bagi Bangsa
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More