Menang-Kalah Putusan MK

Oleh Dionisius Ngeta (Putera Nagaroro-Nagekeo, Tinggal di Nangahure Bekerja di YASBIDA Maumere)

GELANGGANG pentas  Pemilihan Presiden  (Pilpres) dan Pemilihan Legislator (Pileg) memperebutkan mandat dan kedaulatan rakyat telah dilangsungkan Rabu, 14 Februari 2024. Berbagai tahapan telah dilewatkan sebagaimana terjadwal penyelenggara (KPU).

Politik dengan strategi tiki-taka dan selebrasi kutak-katik ala permainan “Berca” telah disaksikan dan membuahkan hasil penuh kontroversi. Paslon Prabowo-Gibran  telah ditetapkan sebagai pemenang  mayoritas suara masyarakat Indonesia.

Strategi tiki-taka dengan selebrasi kutak-katik Pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyisakan problema secara etis-moral kendatipun sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

Atau menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra bahwa Putusan MK No. 90 tahun 2023 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum, etik, dan lain-lain. Tapi dari segi kepastian hukum, Putusan itu jelas sekali.

“Bahwa betul Putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum, etik, dan lain lain. Tapi dari segi kepastian hukum, Putusan 90 itu jelas sekali,” (https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/).

BACA JUGA:
Bawaslu Manggarai Raih Peringkat Ketiga Penyusunan Legal Opinion
Berita Terkait
Tidak ada komentar
  1. Ivon berkata

    Mantap Pak Dion. Kita tunggu detik2 akhir keputusan MK. Semoga semua pihak bisa menerima dengan sportif seperti yang Pak Dion sampaikan di atas.

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More