Menggugat Kepastian Hukum Kasus Perdata Menjadi Pidana

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH (Profesi: Pengecara/Advokat)

BEBERAPA dekade terakhir ini, kita disodorkan berbagai fenomena di bidang hukum khususnya menyangkut persoalan kepastian hukum.

Dalam beberapa literatur dan kajian akademis dikatakan bahwa kepastian hukum merupakan ciri unggul dalam negara yang menganut sistem hukum kontinental.

Salah satu wujud kepastian hukum adalah kodifikasi hukum. Hukum yang telah dikodifikasi dipakai sebagai standar kebersamaan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan standar yang sama maka segala perbedaan disatukan dalam satu hukum yang sama, peraturan sama, pasal sama, dan interpretasi sama.

Melalui kepastian hukum negara membentuk kebersamaan rujukan, menghindari konflik antar tata hukum dan mencegah tindakan yang melampui batas masing-masing kompetisi hukum.

Rujukan aturan atau pedomaan bersama memberikan kesempatan kepada semua warga negara mengakses keadilan dengan cara yang serupa.

Karena itu, kesamaan pola selain memberikan kepastian juga menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Dengan kata lain, karena bersifat adil dan dilaksanakan dengan pasti maka hukum dapat menjalankan fungsinya.

BACA JUGA:
Mewujudkan Pengadilan Sebagai Oikos
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More