Pemkab dan DPRD Sikka Segera Lakukan Perubahan AD dan Akte Pendirian Yayasan Nusa Nipa
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer Surabaya

PERSOALAN ketidakjelasan status hukum di dalam anggaran dasar (AD) dan akte pendirian Yayasan Nusa Nipa harus segera diakhiri. Agar status Yayasan Nusa Nipa dan kampus Unipa tidak menjadi pergunjingan terus publik Nian Tana.
Sudah terang benderang bahwa Yayasan Nusa Nipa dan Unipa adalah aset Pemkab Sikka terbukti sebagai aset Pemkab Sikka karena tidak pernah diroya (dicoret). Itu artinya, secara de facto dan de jure Yayasan Nusa Nipa adalah aset Pemkab Sikka.
Oleh karena itu, terimakasih kepada Wens Wege sebagai anggota dewan dari Partai Hanura yang berbicara tentang aset Nusa Nipa serta civitas akademika yang berbondong bondong datang ke DPRD Sikka beberapa waktu lalu, sebagai pengungkit agar DPRD Sikka dan Pemerintah periode ini segera menyelesaikan status hukum Yayasan Nusa Nipa.
Bupati dan Sekda dapat menjadi Pembina dan Pengurus Yayasan
Yayasan Nusa Nipa dan Unipa adalah aset Pemkab Sikka. Itu artinya Bupati Sikka dan Sekda Sikka apakah tidak dilarang sebagai pembina dan pengurus Yayasan Nusa Nipa? Jawabannya, harus berdasarkan norma hukum. Di dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No 23 tahun 2014 perubahan dari Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 76 (C), Larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi PENGURUS suatu perusahaan, baik milik swasta, maupun milik negara/ daerah atau pengurus yayasan bidang apapun.
Menurut Undang Undang No. 16 tahun 2001 dan perubahannya No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, bahwa struktur Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus serta Pengawas. Oleh karena itu, atas dasar Pasal 76 (C) tersebut di atas karena Yayasan Nusa Nipa adalah milik Pemkab Sikka, maka tidak adanya larangan bagi Bupati Sikka sebagai Pembina Yayasan Nusa Nipa. Jika dikaitkan dengan Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Bupati tidak boleh jadi direksi PT tetapi dapat sebagai pemegang saham/ pesero diam ( sleeping partner). Alasan tidak terlibat langsung dalam mengurus perseroan terbatas tetapi hanya memantau perkembangan dan menerima devide ( sisa hasil usaha). Pertanyaan selanjutnya jika demikian apakah tidak dilarang Sekda dan DPRD Sikka menjadi Ketua Yayasan dan Pengawas Yayasan Nusa Nipa? Di dalam Undang Undang Pemerintah Daerah tidak ada satupun pasal yang melarang, maka artinya boleh.
Perubahan AD dan Akte Pendirian
DPRD Sikka di dalam pertemuan tanggal 10 Maret 2023 yang akan datang segera mengambil keputusan untuk melakukan perubahan anggaran daerah dengan membenahi dan memasukkan keterangan bahwa Yayasan Nusa Nipa dan Unipa adalah aset Pemkab Sikka serta melalui notaris dilakukan perubahan akte pendiriannya didirikan oleh Pemkab Sikka dengan Pembina Bupati Sikka, Pengurus dalam hal ini Ketua Yayasan Sekda serta Pengawas adalah DPRD Sikka. Pertanyaan selanjutnya, apakah Pemerintah daerah boleh menyelenggaran pendidikan diri?
Pendidikan tinggi dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen atau departemen lain atau lembaga Pemerintah lain, atau oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat. Jika dikatakan Pemerintah ataupun lembaga pemerintah lain, maka Pemerintah daerah boleh tidak adanya larangan. Dalam kaitannya fungsi pemerintah melakukan pelayanan kepada masyarakat dan sudah pasti tidak mencari untung seperti pihak swasta, maka Pemkab Sikka tidak ada larangan menyelenggarakan pendidikan dengan bentuk badan hukum apapun asalkan tujuan usahanya adalah nirlaba atau tidak mencari untung. Sehingga satu satunya badan hukum yang tujuannya nirlaba adalah yayasan.
Proses Hukum
Apakah kesalahan atau kekeliruan masa lalu dan adanya dugaan kerugian Pemkab Sikka karena tidak ada laporan aktiva dan pasiva dari auditor eksternal atas semua aset dan keuntungan Yayasan Nusa Nipa serta perubahan struktur Yayasan menjadi Pembina Drs. Aleks Longginus dan Ketua Yayasan Drs. Sabinus Nabu semua tergantung keputusan DPRD Sikka karena yang memiliki Legal Standing melakukan gugatan perdata dan laporan pidana adalah Bupati dan DPRD Sikka.
Semoga pemerintahan Bupati Roby Idong dan Wakil Bupati Romanus Woga dan DPRD periode sekarang dapat mengklirkan status hukum Yayasan Nusa Nipa dan Unipa agar tidak ada dusta terhadap publik Nian Tana.***
ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu