Pemkab dan DPRD Sikka Segera Lakukan Perubahan AD dan Akte Pendirian Yayasan Nusa Nipa

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer Surabaya

Dosen Ubaya Marianus Dukung Perjuangan Pastor dan Suster Hentikan Penarikan Guru Negeri dari Sekolah Swasta di Sikka
Dosen Universitas Surabaya (Ubaya) Marianus Gaharpung. (Foto istimewa)

 

PERSOALAN ketidakjelasan status hukum di dalam anggaran dasar (AD) dan akte pendirian Yayasan Nusa Nipa harus segera diakhiri. Agar status Yayasan Nusa Nipa dan kampus Unipa tidak menjadi pergunjingan terus publik Nian Tana.

Sudah terang benderang bahwa Yayasan Nusa Nipa dan Unipa adalah aset Pemkab Sikka terbukti sebagai aset Pemkab Sikka karena tidak pernah diroya (dicoret). Itu artinya, secara de facto dan de jure Yayasan Nusa Nipa adalah aset Pemkab Sikka.

Oleh karena itu, terimakasih kepada Wens Wege sebagai anggota dewan dari Partai Hanura yang berbicara tentang aset Nusa Nipa serta civitas akademika yang berbondong bondong datang ke DPRD Sikka beberapa waktu lalu, sebagai pengungkit agar DPRD Sikka dan Pemerintah periode ini segera menyelesaikan status hukum Yayasan Nusa Nipa.

Bupati dan Sekda dapat menjadi Pembina dan Pengurus Yayasan

Yayasan Nusa Nipa dan Unipa adalah aset Pemkab Sikka. Itu artinya Bupati Sikka dan Sekda Sikka apakah tidak dilarang sebagai pembina dan pengurus Yayasan Nusa Nipa? Jawabannya, harus berdasarkan norma hukum. Di dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No 23 tahun 2014 perubahan dari Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 76 (C), Larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi PENGURUS suatu perusahaan, baik milik swasta, maupun milik negara/ daerah atau pengurus yayasan bidang apapun.

BACA JUGA:
Butuh Komitmen Bersama Cegah Kejahatan Perdagangan Manusia di Indonesia
Berita Terkait
1 Komen
  1. babas berkata

    ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More