Pentingnya  Kasih Dalam Pemidanaan

Oleh : Yulianus Soni Kurniawan (Yon), Advokat Muda dan Konsultan Hukum

Bersilat kata dan cinta uang
Yulianus Soni Kurniawan | foto istimewa

Hukum itu banyak wajah dan rupanya. Oleh karena banyak rupa, pendekatan yang digunakan pun banyak bentuknya. Dalam arena pendekatan yang sama belum tentu juga sama pemikirannya. Misalnya paradigma hukum positivisme yang dikembangkan oleh Austin tidak sama dengan yang dikembangkan oleh H.L.A.Hart.

Menurut Hart dalam bukunya berjudul Konsep Hukum, gagasan hukum yang berisi perintah dan ancaman yang dikembangkan oleh Austin tidak tepat digunakan. Alasannya, karena dalam kasus yang lain, kelompok bersenjata dapat memberikan perintah yang ditopang ancaman.

Perbedaan gagasan mengenai hukum antara Austin dan Hart menunjukan bahwa hukum itu penuh keterbatasan baik konsep maupun defenisi.  Menyadari hal tersebut, pendekatan hukum harusnya tidak terikat pada satu pendekatan saja tetapi multidimensi dan terbuka terhadap berbagai disiplin ilmu.  Ketika semua pendekatan sudah digunakan jangan lupa untuk menambahkan kasih di dalamnya.

BACA JUGA:
Kebenaran Ilmiah dan Likuidasi Subjek dalam Rantai Makanan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More