Praktisi Hukum: Segera Tangkap Habib Rizieq

Habib Riziek
Mohammad Riziek Shihab | Ket foto istimewa

Jakarta, Pojokbebas.com  – Muhamad Rizieq Shihab menunjukkan dirinya sebagai orang yang mau membangkang terhadap negara dan sangat jelas melanggar Undang-undang tentang Kekarantiaan Kesehatan.

“Saat dirawat di Rumah Sakit Ummi, Rizieq bahkan menolak permintaan walikota Bogor Bima Arya melakukan tes swab ulang untuk memastikan kondisi kesehatan Rizieq,” ungkap Praktisi Hukum yang juga Advokat, Hipatios Wirawan kepada pojokbebas.com

Tak sampai disitu, kata Wirawan, Rizieq Shihab juga kabur dari Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (28/11) malam.

Menurut Wirawan, kaburnya Rizieq Shihab diduga sangat berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

“Rizieq Shihab diduga ingin menghindar dari proses hukum yang akan menjerat dirinya karena telah melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan,” jelas Wirawan.

Wirawan menerangkan, penyambutan Rizieq Shihab sepulang dari Arab adalah awal mula terjadinya pelanggaran hukum.

BACA JUGA:
Komisi III DPR RI Mempersoalkan Diksi Laskar Front Pembela Islam (FPI)  
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More