RDP Komisi IV DPR RI dengan KLHK, Ansy Lema Pertanyakan Zona Konservasi di NTT

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Yohanis Fransiskus Lema|Foto Pojokbebas.com
JAKARTA, Pojokbebas.com-Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Yohanis Fransiskus Lema, dalam kesempatan rapat dengan pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menanyakan peta zonasi wilayah konservasi secara nasional maupun regional di NTT. Peta zonasi sangat penting demi kepastian hukum dan tidak menimbulkan konflik.
“Daerah mana saja di NTT yang masuk wilayah konservasi dan karenanya harus diproteksi, dan daerah mana yang boleh diinvestasi, dieksploitasi dan dieksplorasi? Ini penting agar diketahui, mana zona konservasi, mana zona investasi. Peta ini penting agar investasi tidak menabrak aturan konservasi,” tanya kader Fraksi PDIP dalam RDP dengan KLHK, Senin (13/7).
Rapat dengan KLHK, membahas beberapa topik antara lain pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan Lahan, pencegahan Illegal ogging, pencegahan perambahan kawasan hutan, pencegahan perburuan satwa liar, dan pengendalian konflik satwa liar. Dari KLHK, dalam RDP ini, diwakili Sekjen KLHK, para Direktur Jenderal, serta Kepala Badan Restorasi Gambut.
Menurut Ansy Lema -begitu biasa dipanggil- dengan kejelasan peta zonasi, ekosistem dan keanekaragaman hayati bisa terdata secara baik. “Saya mencontohkan penolakan masyarakat terhadap rencana pembukaan tambang batu mamping dan pabrik semen di Kabupaten Manggarai Timur,” katanya.
Rencana pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping tersebut, tepatnya di kampung Luwuk dan Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Matim mendapat penolakan warga.
“Disebutkan alasan penolakan karena rencana itu mengancam bentangan alam karst sebagai sumber air bagi masyarakat empat kabupaten. Di kawasan hutan bakau disebutkan bakal dibangun dermaga angkutan pabrik semen, padahal hutan bakau berfungsi mencegah abrasi dan menahan merembesnya air laut ke sawah rakyat,” beber Ansy. (Pb-6)