Sikap Mencederai Profesi Terhormat Advokat

(Tanggapan terhadap Opini Dominikus Darus, SH)

Oleh Vitalis Jenarus, SH., Sekjen Famara

Famara
Vitalis Jenarus, SH., Sekjen Famara

 

TULISAN ini hanya merespon alakadarnya terhadap opini rekan Dominikus Darus, SH. pada Media Online Pojokbebas.com dengan judul Mahasiswa Lapori Nuel ke Bareskrim Polri Melalui Famara, tanggal 18 juni 2020. Saya memanggilnya “rekan” karena dalam tulisan tersebut Dominikus Darus, SH. dibelakang namanya ditulis advokat, di mana profesi tersebut sama dengan yang saya jalani sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang ini -dua tahun masa magang dan tahun 2008, lalu diangkat sumpah menjadi advokat.

Dan tentunya dasar hukum seseorang menjadi advokat telah diatur secara limitatif dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Dan seiring dengan itu secara internal Organisasi Advokat dalam hal ini Perhimpunan Advokat Indonesia memiliki landasan etik yang harus dipatuhi advokat dalam menjalankan tugasnya.

Setelah membaca tulisan Rekan Dominikus Darus, SH. di atas, saya tidak terlalu sulit mencernanya, karena kedalaman makna tulisan sangat mudah diukur. Tidak seperti tulisan seorang advokat yang sarat dengan kutipan pasal dan ayat dari peraturan perundang-undangan yang ada kaitan dengan pokok-pokok pikirannya.

BACA JUGA:
Menguji Klaim Deno dalam Debat Soal Panjang Jalan yang Direhabilitasi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More