Tiga Paslon di TTU Dihukum Tidak Kampanye Terbatas Selama Tiga Hari

KPUD TT
Foto istimewa

TTU,Pojokbebas.Com-Tiga paslon Bupati,Wakil Bupati di TTU dihukum tidak berkampanye selama tiga hari oleh KPUD TTU lantaran melanggar aturan kampanye selama masa pandemi covid 19.

Keputusan itu diambil KPUD TTU setelah memperhatikan surat rekomendai Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten TTU Nomor 155/Rekom/Bawaslu/.TTU /XI/2020 dan berita acara pleno KPUD TTU Nomor 102/PL/02.4-BA/5303/KPU-Kab./XI/2020.

Menurut Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) TTU ketiga paslon ini telah melanggar Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60, di mana bagi setiap paslon, parpol, gabungan parpol, Tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protocol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 sebagaimana dimaksud dikenai sanksi larangan melakukan kampanye yang dilanggar selama 3 hari dengan mengacu pada rekomendasi Bawaslu setempat.

Dalam Keputusan Nomor 214/PL.02.4-Kpt/5303/KPU-Kab/XI/2020 yang ditanda tangani Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka tersebut, KPUD TTU memutuskan dan menetapkan larangan kampanye pertemuan terbatas bagi pasangan calon Kristiana Muki S.pd,M.Si dan Yosef Tanu S.STP,M.Si, Pasangan Calon Hendrikus Frenky Saunoah, SE dan Drs. Amandus Nahas, serta pasangan calon Drs. Juandi David dan Drs.Eusabius Binsasi.

BACA JUGA:
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Bunuh Diri di Ranong
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More