UU Cipta Kerja Diketok, Sanksi Pidana Tegas Bagi Oknum yang Masih “Bermain-Main” dengan Hutan

Menteri Kehutanan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar

Jakarta, Pojokbebas.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengingatkan perusahaan dan oknum-oknum yang masih bermain-main dengan kawasan hutan, karena sanksi pidana yang tegas menanti jika ada yang berani “bermain-main” di dalam kawasan hutan setelah pemberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Jika setelah UU Omnibus Law masih ada yang ‘bermain-main’ lagi di dalam kawasan, maka akan diterapkan sanksi pidana yang tegas,” kata Siti dalam cuitannya di akun resminya @SitiNurbayaLHK dari Jakarta, (10/10).

Ia mengatakan terkait penyelesaian kebun rakyat dan korporasi dalam kawasan hutan serta belum punya izin (keterlanjuran), sangat tidak benar jika dikatakan UU Omnibus Law memberikannya “cuma-cuma” tanpa ada sanksi apapun.

Faktanya, menurut dia, korporasi yang “terlanjur” berada di dalam kawasan, akan dikenakan sanksi denda atas keterlanjuran “kebijakan masa lalu”, dan sanksi denda itu akan menjadi penerimaan negara. Denda paling besar yang memungkinkan, masuk ke kas negara untuk dikembalikan ke rakyat.

BACA JUGA:
KLHK: UU Ciptaker Sama Sekali Tidak Mengubah Konsep dan Prinsip Dasar AMDAL
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More