Ini Jurus Jitu Bentengi Siswa dari Ancaman Cyberbulying

“Kembangkan rasa saling cinta kasih dan cintai beragam budaya lokal yang diambil dari konten medsos yang menarik, positif, dan mengutamakan kebersamaan di kelas maupun masyarakat,” uranya.

Dari perspektif keamanan digital, mom influencer Ana Livian mengatakan, tak kalah penting dipahami, hukum kita di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 serius mengancam pelaku cyberbullying dengan ancaman pidana berat. Bisa dipenjara sampai 4 tahun atau denda sampai Rp 750 juta.

”Jadi, adik-adik jangan sembrono mem-bully teman sekolah gegara masalah sepele. Ubah kebiasaan bully jadi aktivitas yang manfaat dan produktif,” kata Ana Livian.

“Bikin konten seni, review perjalanan, atau bikin konten belajar yang seru. Bukan mustahil malah jadi sumber rejeki di masa datang, bukan bikin musibah,” sambungnya.

Sementara, dosen yang juga digital enthusiast M. Adhi Prasnowo menyarankan, wujudkan ruang digital dengan merangkul semua lapisan masyarakat.

Kata Adhi, medsos dan beragam platform digital adalah sarana untuk berekspresi, buat semua secara aman.

BACA JUGA:
Guru Kencing Berdiri Murid Kencing Berlari
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More