Standarisasi Harga Obat di Pasaran Harus Ditetapkan

Standarisasi Harga Obat di Pasaran Harus Ditetapkan
Ketua Pengurus Ikatan Daerah Apoteker Indonesia NTT, Farma El Lefiyana Pallo. (Foto: istimewa)

 

KUPANG, Pojokbebas.com – Standarisasi harga obat di pasaran harus diatur dan ditetapkan agar masyarakat tidak dirugikan di saat-saat sulit seperti ini ketika mereka melawan virus corona yang mematikan saat ini mengingat kebutuhan masyarakat akan obat cukup tinggi.

Ketua Pengurus Ikatan Daerah Apoteker Indonesia NTT, Farma El Lefiyana Pallo mengatakan, di tengah pandemi covid-19 yang saat ini semakin meningkat penularannya, sudah tentu masyarakat sangat membutuhkan obat-obatan yang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan. Karena itu, seorang apoteker harus benar-benar bekerja sesuai dengan SOP dan berlandaskan hukum.

“Saya imbau kepada para apoteker di NTT dan distributor obat untuk melakukan praktek kefarmasian secara bertanggungjawab, artinya melakukan praktek secara legal dan mematuhi stantar-standar pelayanan sesuai ketentuan hukum yang ada,” kata Lefiyana Pallo di Kupang, Sabtu (7/8/2021).

BACA JUGA:
Wow, Imam Keuskupan Larantuka Terlibat Aktif Cegah Kematian Ibu dan Bayi Baru Lahir di Flores Timur
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More